Di Negara Ini, Pakai Bitcoin Bisa Masuk Penjara

Dhaka -Bank sentral Bangladesh memberikan peringatan, bertransaksi dengan uang virtual, Bitcoin, bisa dihukum penjara. Dasar hukumnya menggunakan undang-undang anti money laundering.

Peringatan ini dikeluarkan, karena sejumlah media lokal memberitakan, adanya sejumlah transaksi online yang menggunakan Bitcoin.


"Bitcoin bukanlah alat pembayaran. Ilegal di semua negara. Apa pun transaksi yang menggunakan Bitcoin atau uang crypto akan dihukum," demikian pernyataan bank sentral Bangladesh, seperti dilansir dari AFP, Senin (15/9/2014).


Pejabat bank sentral tersebut mengatakan kepada AFP, bila ada yang dinyatakan bersalah, bisa dihukum penjara hingga 12 tahun.


Bitcoin diluncurkan pada 209, alat pembayaran virtual ini digunakan untuk transaksi jual-beli barang lewat komputer atau telepon genggam.


Para pendukungnya mengatakan, Bitcoin penting untuk efisiensi transaksi online.


Sejumlah negara mengingatkan warganya soal risiko menggunakan Bitcoin, seperti pembobolan karena sulitnya melacak transaksi ini.


Jumat lalu, para regulator perbankan papan atas di Eropa memanggil perbankan di wilayahnya untuk tidak menyetujui transaksi menggunakan uang virtual, hingga ada aturan yang jelas.


(dnl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!