Rodika, seorang PNS menuturkan bahwa dirinya pernah menjaminkan SK pengangkatannya sebagai PNS kepada sebuah bank setempat.
Ia mengakui malu dan khawatir atasannya mengetahui tindakannya tersebut sehingga ia enggan menyebutkan nama instansi tempatnya bekarja.
Kepada detikFinance, Rodika mengungkapkan alasan dirinya sampai menjaminkan SK pengangkatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Waktu itu saya baru diangkat jadi PNS, sesuai pendidikan saya berada di golongan IIIA. Waktu itu saya merasa gaji saya sebagai PNS sangat kurang. Saya tertarik waktu ada temen yang mengajak untuk mengajukan pinjaman, jaminannya SK PNS," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Senin (1/9/2014).
Di luar perkiraan, sangat mudah baginya untuk memperoleh persetujuan dari bank dengan agunan sebuah SK PNS.
Rodika mengatakan, saat itu dia mendapat pinjaman tunai hingga Rp 100 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka atau down payment (DP) rumah yang kini ditempatinya. Next
(hen/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!