Selain SK Pengangkatan, SK Pensiun PNS Bisa 'Disekolahkan' di Bank

Jakarta -Selain Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman kredit perbankan.

Sumber detikFinance yang enggan disebutkan namanya bercerita soal pengalaman pernah menjaminkan SK Pensiun Ayahnya yang seorang pensiunan PNS dan telah meninggal dunia.


"Nggak besar cuma sekitar Rp 20-30 juta. Itu dijaminkan ketika bapak sudah meninggal," kata sumber tersebut kepada detikFinance, Selasa (2/9/2014).


Ia mengaku pinjaman tersebut diperoleh dari salah satu bank swasta, dengan hanya menjaminkan SK pensiun tersebut. Hasil uang pinjaman kemudian dipakai oleh ibunya untuk modal usaha.


Bank swasta tersebut memang memiliki program Kredit Prapensiunan yang menyasar PNS yang akan dan telah pensiun. Cicilan kredit ditarik secara otomatis dari uang pensiun yang dibayarkan pemerintah kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya.


"Tenornya 10 tahun. Sekarang baru memasuki tahun ke-5. Jadi masih ada 5 tahun lagi baru lunas," tuturnya.


Ia mengaku menyesal menjaminkan SK pensiun ayahnya, karena lamanya pengembalian dan besarnya bunga yang dikenakan atas pinjaman yang dianggap memberatkan.


"Awalnya saya pikir bisa dilunasi dalam 2 tahun saja karena pinjamannya tidak terlalu besar. Tapi ternyata belakangan baru tahu kalau tenornya 10 tahun dan bunganya ternyata lumayan besar," pungkasnya.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!