Kini Izin Terbang Bisa Diurus Online

Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan hari ini meluncurkan izin terbang (flight approval) secara online. Peluncuran izin terbang online dilakukan, untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan izin.

Selain itu, Jonan ingin melakukan modernisasi proses perizinan pada sisi regulator.


"Pertama ini merupakan upaya modernisasi proses perizinan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi. Kedua memanfaatkan sistem perbankan yang jauh sudah mengikuti perkebembangan zaman, dibanding industri atau regulator yang ada saat ini", kata Jonan pada acara pelincuran aplikasi Flight Approval Online di Kemenhub, Jakarta, Senin (9/2/2015).


Pemanfaatan Teknologi Informasi pada proses perizinan, juga merupakan langkah Kemenhub untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi.


Dengan memakai Teknologi Informasi, proses pengurusan izin seperti pembayaran online, notifikasi status permohonan, serta fasilitas helpdesk bisa dilakukan selama 24 jam sehari.


Lanjut Jonan, perizinan online merupakan bagian dari program jangka panjang Kemenhub, dalam membangun sebuah sistem berbasis teknologi.


Setelah flight approval online, Kemenhub akan memperluas proses perzinan dengan memanfaatkan IT, seperti izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA), dan izin penerbangan lainnya.Next


(feb/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com