Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2012 Kepada DPD RI di Gedung DPD Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
"Saya nggak pernah denger. Sampai hari ini, BPK belum terima surat permintaan. Mungkin baru sampai keputusan Pemda, tapi belum sampai ke BPK," tutur Hasan.
Di tempat yang sama, Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, meskipun proyek jembatan layang non tol Casablanca belum tuntas, BPK bisa melangsungkan audit investigatif. Materi yang diperiksa terkait perencanaan dan anggaran proyek.
"Jembatan layang belum selesai, kenapa tidak, sepanjang ada bukti dan ada petunjuk. Tapi pada umumnya kita lakukan post audit (setelah proyek selesai). Kalau proyek belum jadi, kita akan teliti dengan seksama kemudian diaudit investigatif," tambahnya.
Untuk melakukan audit investigatif, BPK harus menerima permintaan dari institusi negara termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, saat ini BPK lebih pro aktif mengumpul berbagai bukti sebelum ada permintaan audit jika telah ada indikasi pelanggaran.
(feb/dru)