Dari Biaya Listrik Hingga Parkir 'Mencekik' Penghuni Rusun

Jakarta -Konflik antara penghuni rusun milik/apartemen dengan pengembang/pengelola kerap terjadi terutama soal pengelolaan hingga biaya-biaya tinggal di rusun. Bagi para pemilik maupun penghuni, tarif atau biaya yang dikenakan oleh pengembang sangat 'mencekik' mereka.

Di sisi lain, pengembang 'berwajah' Perhimpunan Pengurus Rumah Susun (PPRS) mempunyai hak istimewa dalam mengelola rusun yang seharusnya mereka serahkan ke penghuni, sesuai aturan UU No 20 Tahun 2011 tentang rusun.


Kalangan penghuni mengeluh soal kekuasan besar yang dimiliki pengelola termasuk kewenangan mencabut instalasi listrik, ketika penghuni apartemen menunggak iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Kekuasan besar ini dibarengi dengan pengenaan tarif yang memberatkan penghuni.


"Kalau di apartemen seharusnya itu tanah dan beberapa bagian adalah punya bersama tetapi justru kewenangan pengembang di atas. Dia bisa mematikan listrik, air dan menarik kunci akses masuk termasuk akses parkir bagi mereka yang tidak bayar IPL," ungkap Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji kepada detikFinance, Senin (29/09/2014).


Menurutnya masalah ini bisa dihindari bila posisi rusun juga sebagai fungsi sosial, yaitu di dalamnya ada RT (Rukun Tetangga) dan RW (rukun Warga), kenyataanya hal ini tak ada. Selain itu, masalah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang idealnya dikelola oleh para penghuni rusun, dalam praktiknya justru dikuasai oleh pengembang.


"Rumah itu bukan hanya fungsi komersial tetapi fungsi sosial. Jadi bisa dimaklumi kalau belum bayar iuran ada dana talangan uang kas RT/RW. Nah di apartemen tidak berlaku aturan itu," imbuhnya.


Menurut Ibnu di atas kertas ada aturan soal ketentuan IPL Rp 6.000/meter persegi per bulan untuk rumah susun sederhana milik (Rusunami). Namun kenyataannya IPL bisa sampai Rp 80.000-120.000 per meter persegi. Biaya ini belum termasuk sinking fund (biaya perawatan gedung) , biaya listrik, air, gas, hingga parkir.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!