"Sekarang itu orang banyak yang takut, takut dipenjara karena mengeluarkan kebijakan," ujar JK ditemui di acara National Conference on Electrical Power Business & Techology, Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
JK mencontohkan mantan pejabat PLN yang di Belawan, yang dipenjara karena kebijakannya, menurutnya itu kurang tepat.
"Saya sudah bilang ke Jaksanya, jangan kau penjarakan orang yang buat kebijakan, tapi ya sudah lah (sudah diputus bersalah), 5 tahun ke depan ini kita akan perbaiki semua," tutupnya.
Seperti diketahui, tiga orang mantan pejabat PLN divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan. Hakim menjatuhkan hukuman satu setengah tahun hingga empat tahun penjara.
Terdakwa Chris Leo Manggala, mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan juga diberikan hakim untuk terdakwa Muhammad Ali pegawai PLN Kitsbu. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.Next
(rrd/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
