Jakarta - Penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 semakin dekat. Nasib gaji buruh di Jakarta akan ditentukan dalam waktu dekat di Gedung Balai Kota, Jakarta.
Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.301 atau naik sekitar 11 persen dari UMP 2013 yang sebesar Rp 2,2 juta. Angka ini sesuai usulan pemerintah, dan lebih besar dari usulan pengusaha sebesar Rp 2.299.860.
Angka Rp 2.441.000 sudah dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen lain yang dimasukkan ke Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Saat ini baik perwakilan pengusaha maupun pekerja masih disibukan dengan finalisasi rekomendasi penentuan besaran presentase komponen hidup layak (KHL). Diharapkan minggu rampung dan segera diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dirapatkan dewan pengupahan.
Seperti biasa, buruh dan pengusaha tidak satu suara saat proses penentuan presentase KHL. Masing-masing mencoba memberikan rekomendasi berlawanan. Yuk simak kisahnya seperti dikutip detikFinance, Rabu (8/10/2014).