Kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan, ketidak hadiran manajemen perusahaan dalam persidiangan ini dikarenakan tidak ada kewajiban secara hukum agar termohon dalam hal ini manajemen Brent Ventura untuk hadir dalam persidangan.
"Ini kan perkara perdata, bukan pidana. Kalau perkara pidana, yang bersangkutan harus hadir. Beda dengan perdata, pemohon dan termohon bisa diwakili oleh kuasa hukumnya saja. Sekarang kan saya kuasa hukumnya sudah hadir jadi sudah cukup," ujar dia kepada detikFinance usai menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/10/2014)
Sidang ketiga permohonan PKPU terhadap Brent Ventura baru saja digelar. Hadir dalam sidang kali ini adalah Kuasa Hukum Brent Ventura Hermanto Barus. Dari sisi pemohon hadir sejumlah investor Brent Ventura yang berjumlah sekitar 8 orang.
Pihak investor menggugat perusahaan melakukan PKPU agar ada kepastian hukum perihal pengembalian utang atas dana yang sudah diinvestasikan kepada perusahaan.
Sementara, dari sisi termohon dalam hal ini Brent Ventura mengajukan penolakan gugatan PKPU lantaran manajemen masih berkeyakinan dapat menyelesaikan pembayaran utang hingga tanggal jatuh tempo di 2015 mendatang.
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!