OJK Rilis Aturan Baru Supaya Emiten RI Bisa Sekelas Perusahaan ASEAN

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peta Arah Tata Kelola Perusahaan Indonesia (Road Map Good Corporate Governance) khusus untuk emiten dan perusahaan publik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, merujuk kepada peran Indonesia di kawasan ASEAN, Roadmap ini nantinya akan turut memberikan kontribusi positif dalam rangka meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik agar setidaknya sejajar dengan tata kelola perusahaan di kawasan ASEAN, guna menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di tahun 2015.


“Kehadiran GCG Roadmap ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam melakukan perbaikan praktik dan regulasi tata kelola yang baik bagi perusahaan di Indonesia secara komprehensif, khususnya untuk Emiten dan Perusahaan Publik”, ujar Muliaman saat acara Launch of the Corporate Roadmap & Corporate Governance Manual, di Ballroom Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (4/2/2014).


Dia menjelaskan, roadmap ini disusun untuk memberikan gambaran secara menyeluruh atas berbagai aspek tata kelola perusahaan yang perlu ditingkatkan, yaitu Kerangka Tata Kelola Perusahaan, Perlindungan Pemegang Saham, Peranan Pemangku Kepentingan, Transparansi Informasi, serta Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.


Penyusunan Roadmap ini menggunakan referensi utama dan merujuk kepada standar internasional terkait praktik tata kelola perusahaan yang baik.


Indonesia telah belajar dari pengalaman saat terjadinya krisis keuangan global di tahun 1998 dan 2008, yang menunjukkan tata kelola perusahaan sangatlah penting. Implementasi praktik tata kelola perusahaan yang lemah telah diidentifikasi sebagai salahsatu penyebab terjadinya krisis keuangan global dimaksud.


Dalam kaitan tersebut, peningkatan implementasi praktik tata kelola perusahaan pada Emiten dan Perusahaan Publik di Indonesia saat ini menjadi prioritas utama. Roadmap ini hadir sebagai sarana dalam rangka mewujudkan prioritas tersebut.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!