Agar Tragedi Lehman Brothers Tak Terulang, Begini Caranya

Jakarta -Keberadaan dan risiko yang ditimbulkan dari Konglomerasi Keuangan telah disadari sejak lama oleh otoritas keuangan dunia. Di antaranya adalah Basel Committee for Banking Supervision (BCBS), International Association for Insurance Supervisors (IAIS), dan International Organization of Securities Commission (IOSCO).

Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto menceritakan, pada 1996 atas inisiatif BCBS, lembaga-lembaga internasional tersebut membentuk forum bersama untuk membangun pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan.


"Joint forum ini kemudian didorong oleh Financial Stability Board (FSB), terutama sejak krisis global 2008 ketika konglomerasi bank investasi yang berkedudukan Amerika Serikat, Lehman Brothers, dinyatakan ambruk," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, senin (29/9/2014).


Sejak saat itu mulai dikenal istilah too interconnected to fail atau terlalu terhubung sehingga sayang jika jatuh. Akan berbahaya bagi sistem keuangan secara keseluruhan kala ada konglomerasi keuangan yang bermasalah.


"Setelah memperhatikan pentingnya pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang memiliki kegiatan usaha lintas sektor, pada September 2012 forum bersama itu mengeluarkan standar baru yang dinamakan Principle for Financial Conglomerate Supervision," sebutnya.


Standar ini memiliki prinsip utama antara lain:



  • Menciptakan konsistensi pengaturan di antara sektor keuangan baik perbankan, asuransi, maupun pasar modal. Terutama terhadap aktivitas/produk yang memiliki karakteristik yang serupa.

  • Menciptakan konsistensi dalam implementasi standar internasional sehingga mengurangi atau menutup kemungkinan terjadinya regulatory arbitrage di antara sektor keuangan yang ada selama ini.

  • Menciptakan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan yang bersifat dinamis sehingga memungkinkan untuk mengikuti perkembangan di sektor keuangan.

  • Memungkinkan untuk melakukan penilaian terhadap seluruh risiko yang dihadapi oleh konglomerasi keuangan yang memiliki kegiatan usaha lintas sektor.


Adapun Hal-hal yang harus dimiliki, dipersiapkan, dan dilakukan oleh otoritas pengawas jasa keuangan adalah:Next (hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!