Brent Ventura Diseret ke Pengadilan, ini Tanggapan OJK

Jakarta -Perkara gagal bayar yang melibatkan PT Brent Ventura dengan para investornya masih bergulir di meja hijau, sudah melewati persidangan kedua. Apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Direktur Pengawasan Pembiayaan OJK Andra Sabta menegaskan, hal ini sudah tepat karena perusahaan permodalan ini tidak mengantoni izin dari OJK.


Ia berpendapat, perusahaan yang nekat menjalankan usaha tanpa izin maka perusahaan ini dapat dijerat dengan sanksi hukum.


"Kalau tidak punya izin ya dia harus urusannya dengan polisi. Harus berhadapan dengan hukum," ujar dia kepada detikFinance, Selasa (7/10/2014).


Sebelumnya ia menegaskan bahwa Brent Ventura tidak mengantongi izin dari OJK alias bodong. "Namanya saja pakai Ventura, padahal dia Private Equity. Dia tidak tercatat di kami (OJK)," tegas dia.


Sementara terkait penanganan di OJK lanjut dia, saat ini pemeriksaan terhadap perkara ini difokuskan pada induk usaha yang tercatat di industri pasar modal yakni PT Brent Securities.


"Yang periksa Brent Securities-nya ada di Pengawasan Pasar Modal OJK. Jadi bisa ditindaklanjuti di sana," pungkasnya.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!