RI dan AS Akhirnya Tutup Kasus Sengketa Dagang Soal Rokok

Jakarta -Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menghentikan sekaligus menyelesaikan sengketa dagang soal larangan produksi dan distribusi rokok non mentol termasuk kretek (clove cigarettes) di AS. Kesepakatan ini sekaligus menandai berakhirnya kisruh larangan AS pada rokok non mentol dan kretek Indonesia di pasar AS.

Sebagaimana diketahui, AS menerapkan undang-undang yang melarang produksi dan memperdagangkan rokok non mentol sejak Juni 2009. Sejak saat itu, Indonesia keberatan karena berpotensi mendiskriminasi rokok kretek dari Indonesia dan memberi keuntungan secara tidak adil kepada rokok mentol. Di pasar AS, semua jenis rokok beraroma dilarang untuk diperjualbelikan. Namun rokok mentol yang menurut Indonesia seharusnya masuk dalam kategori rokok beraroma tidak dilarang.


"Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menandatangani MoU untuk mengakhiri kasus ini dengan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dan menyatakan bahwa kedua negara sepakat menutup kasus ini," tegas Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2014).


Menurut Bachrul dalam MoU tersebut, Indonesia tetap diuntungkan sebab keputusan Dispute Settlement Body (DSB) di WTO tetap menyatakan bahwa AS bersalah. Artinya, kesepakatan yang dicapai tidak akan menghapus fakta bahwa AS telah melanggar perjanjian WTO.


Pada April 2010, Indonesia memang mengadukan kebijakan AS ke Dispute Settlement Body (DSB) di WTO. Setelah melalui serangkaian konsultasi dan proses acara pemeriksaan, DSB-WTO baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding menyatakan bahwa AS bersalah karena telah menerapkan kebijakan diskriminatif yang merugikan Indonesia.


"Keuntungan lainnya, apa yang didapat Indonesia melalui penyelesaian di luar WTO ini lebih signifikan jika dibanding upaya langkah retaliasi senilai US$ 55 juta dari total impor Indonesia dari AS," imbuhnya.


Setelah diajukan ke WTO, pemerintah AS tidak melaksanakan penyesuaian kebijaksanaan sesuai putusan DSB-WTO sebab apa yang dilakukan oleh pemerintah AS adalah sekedar melakukan kampanye mengenai bahaya rokok mentol dan tidak melarang penjualannya di pasar AS. Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!