Apa Kabar Proyek Tol Cikampek-Palimanan Garapan Sandiaga Uno dan Malaysia?

Jakarta - Proyek tol terpanjang di Indonesia, yaitu Cikampek-Palimanan, Jawa Barat sepanjang 116 km sempat terhadang pembebasan lahan yang berlarut-larut. Hingga Juni 2013 ini, proyek tersebut baru terealisasi 2,2%, namun ini sudah di atas target.

Tol ini digarap PT Lintas Marga Sedaya, perusahaan patungan investor Malaysia yaitu Plus Expressways Berhad yang memegang saham 55% dan PT Baskara Utama Sedaya pimpinan Sandiaga Uno yang memegang saham 45%.


Lintas Marga Sedaya sebagai investor tol Cikampek-Palimanan sudah mulai proses pembangunan sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan oleh BPJT pada tanggal 17 Januari 2013 lalu.


"Hingga awal Juni 2013, proses pembangunan konstruksi tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116,7 kilometer sendiri sudah melebihi target dengan mencapai 2,2 persen dari total target. Raihan ini sudah melebihi 0,2 persen dari target 2 persen. Target proyek selesai seluruhnya pada Juni 2015,” kata Perwakilan Manajemen Lintas Marga Sedaya Edwin Sas Gunarto dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (11/6/2013).


Saat ini, proses pembebasan lahan tol sepanjang 116 kilometer tersebut telah mencapai 97,5%. Pembebasan lahan tinggal menyisakan 2,5% di beberapa titik. Masih ada 32 warga di Subang yang belum mau melepaskan lahannya.


Warga yang menolak menerima ganti rugi lahan diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut di jalur hukum. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, bila tetap enggan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan tersebut.


Dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum menyatakan, apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.


"Pemerintah menganjurkan warga yang tidak mau melepaskan lahannya untuk proyek nasional jalan tol ini, agar membawa masalah ini ke jalur hukum," Ketua Panitia Tim Pembebasan Tanah (TPT) Eten Rosyadi.


Eten menambahkan, bagi warga yang masih menolak, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan (konsinyasi). Saat uang sudah dititipkan di pengadilan, pemerintah akan tetap melanjutkan proyek konstruksi tol.


Eten menilai semakin lama warga menahan lahannya, maka nilai ekonomi kerugian warga akan semakin membesar. Alasannya, dalam kasus-kasus konsinyasi uang pengganti lahan yang sering terjadi sebelumnya, pengadilan kerap memutuskan uang pengganti tanah malah jauh lebih kecil ketimbang kesepakatan dengan tim TPT.


Masih menurut Eten, langkah-langkah yang diambil oleh TPT, pemerintah, dan Lintas Marga Sedaya sebagai investor dalam proyek tol ini sudah sesuai dengan aturan main dan prosedur yang ditentukan. Termasuk sudah ada legal opinion dari Pengadilan bahwa proes pembebasan lahan di tol Cikampek-Palimanan telah sesuai aturan dan prosedur. Artinya kalaupun warga terus melakukan gugatan bisa dipastikan akan mengalami kekalahan.


Jalan tol ini terbagi menjadi enam seksi yakni seksi I Cikopo-Kalijati sepanjang 29,12 kilometer, seksi II Kalijati-Subang 9,56 kilometer, dan seksi III Subang-Cikedung sepanjang 31,37 kilometer.


Dilanjutkan dengan seksi IV Cikedung-Kertajati sepanjang 17,66 kilometer, seksi V Kertajati-Sumberjaya 14,51 kilometer, dan seksi VI Sumberjaya-Palimanan 14,53 kilometer dan memiliki jumlah simpang susun (interchange) sebanyak tujuh buah (SS Cikopo, Kalijati, Subang, Cikedung, Kertajati, Sumberjaya dan Palimanan).


Pembebasan lahan tol ini memang molor, karena sebelumnya ditargetkan rampung Desember 2011. Total investasi tol ini menelan Rp 12,562 triliun termasuk Rp 550 miliar untuk pembebasan lahan, jika tak ada aral melintang tol ini akan rampung 2014.


(dnl/hen)