Pantauan detikFinance, sedikitnya 15 orang investor Brent Ventura hadir dalam persidangan kali ini.
"Sidang kita mulai, apa semua pihak sudah hadir? Kalau sudah mari kita mulai," ujar Hakim Ketua saat membuka persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/9/2014).
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 52/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.Niaga.JKT.PST ini para investor menuntut PT Brent Ventura melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dengan demikian, investor mendapat kepastian hukum atas kembalinya dana yang telah diinvestasikan kepada anak usaha PT Brent Securities ini.
Sidang kedua ini beragendakan perihal pembuktian atas dasar hukum yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Investor yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari manajemen Brent Ventura kepada seluruh investornya.
"Jadi ini waktunya pembuktian dalil-dalil permohonan," kata Dimas A Pamungkas sebagai Kuasa Hukum salah satu investor Brent Ventura saat dihubungi detikFinance, Senin (6/10/2014).
Dalam kesempatan ini juga akan disampaikan sejumlah skema pengembalian utang dari Brent Ventura kepada para investornya.
"Harusnya itu dilakukan pada sidang perdana kemarin. Tapi karena kemarin mereka belum siap jadi sekarang disampaikan skema pembayarannya sekaligus pembuktian. Jadi dari mereka doble agendanya untuk hari ini," pungkas dia.
Ingin tahu sekema apa yang ditawarkan Brent Ventura untuk kembalikan dana investornya, baca berita selanjutnya di detikFinance sesaat lagi.
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!