PU Protes, Pengadilan Tetapkan Tanah Tol Priok Rp 35 Juta/Meter Persegi

Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan harga tanah tol akses Priok Rp 35 juta. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) protes, karena harga penawaran yang diberikan pemerintah Rp 12 juta. Karena itu PU akan melakukan banding.

"Kami akan banding. Kita masih bisa upaya banding. Kita nggak bisa bayar segitu, kan appraisal-nya hanya Rp 12 juta," kata Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU Tol Tanjung Priok, Bambang Nurhadi kepada detikFinance, Rabu (20/8/2014)


Banding akan dilakukan ke Pengadilan Tinggi, terhitung maksimum 14 hari sejak surat penetapan tersebut diputuskan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara.


"Kalau itu sudah surat keputusan kemudian saya tidak banding, risikonya mengikuti," tuturnya.


Bambang mengatakan, Kementerian PU tetap akan memperjuangkan nilai kepantasan (appraisal) yang sudah ditawarkan. Bila kalah di pengadilan tinggi (PT), Bambang mengatakan, pihaknya akan melanjutkan banding di tingkat Mahkamah Agung (MA).


"Kita bisa banding. Kalau di PT kalah, kita MA kalah lagi, maka kita kalah. Otomatis kita menghormati hukum. Tapi kita bakal melakukan pembelaan," tutupnya.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!